Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat dengan Komisi II DPR (Mungky Sahid/Gresnews.com)
JAKARTA - Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah sepakat
membahas 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB). Ketua
Komisi II dari Fraksi Golkar Agun Gunanjar mengatakan RUU DOB ini
diharapkan dapat disetujui secepatnya agar dapat segera terealisasikan.
"Lebih
cepat lebih baik pak (kepada Mendagri, red), tapi tentu dengan
kualitas," kata Agun dalam pembukaannya dalam Rapat Dengar Pendapat
dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan
Kementerian Keuangan pada Senin (3/1).
Anggota Komisi II DPR dari
Fraksi Demokrat Salim Mengga mengatakan pemerintah harus cermat
mengkaji usulan pemekaran wilayah baru itu. Menurutnya tiap ada wilayah
pemekaran baru akan berdampak pada konsekuensi anggaran.
Selain
itu pemerintah harus cermat dalam mengkaji wilayah baru itu karena tidak
semua wilayah yang dimekarkan siap secara struktur dan infrastruktur.
Ketidaksiapan itu karena tiap daerah belum mempunyai kesiapan
infrastruktur dan sumber daya manusia memadai. "Kita harus cermat,
karena kalau sampai keliru hasilnya akan keliru," kata Salim.
Sementara
itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Paskalis Kosay mengatakan
meski ada beberapa daerah yang belum siap secara struktur dan
infrastruktur tapi usulan pemekaran harus segera disahkan. Tujuannya
agar pembangunan dapat dipercepat hingga ke daerah.
"Demi percepatan kesejahteraan rakyat, maka otonomi harus dilakukan," kata Paskalis.
Sedangkan
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat Chatibul Umam setuju
pemekaran sejauh memenuhi syarat. Menurutnya, penyetujuan itu jangan
sampai dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.
Wakil Ketua Komisi
II dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengatakan
usulan DOB merupakan salah satu agenda nasional. "Otonomi daerah
(bertujuan) untuk mengoptimalkan layanan publik. Guna mempercepat
kesejahteraan rakyat," kata Arif.
Sementara itu Menteri Dalam
Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah pada dasarnya siap membahas
hal itu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri
Djoehermansyah Djohan mengatakan usulan pemekaran itu dapat disetujui
sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
"Syarat-syaratnya
kan harus dikaji sejauh mana daerah itu siap infratrukturnya, bagaimana
masyarakatnya. Dan tentu perlu verifikasi di lapangan untuk melihat
itu," kata Djoehermansyah kepada Gresnews.com usai RDP dengan Komisi II di Jakarta, Senin (3/1).
Ia
menambahkan disamping persyaratan itu, pemerintah juga akan melihat
kemampuan anggaran dari tiap wilayah yang dimekarkan itu. Dalam RDP
disetujui bahwa pemerintah akan melakukan kajian dan verifikasi dalam
waktu tiga minggu untuk menjawab usulan DOB itu. Menurut Dirjen Otda,
dari 65 wilayah itu belum tentu semuanya disetujui.
65 usulan DOB itu adalah;
1. RUU tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di Provinsi Sumatera Utara.
2. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing di Provinsi Sumatera Utara.
3. RUU tentang pembentukan Kabupaten Renah Indojati di Provinsi Sumatera Barat.
4. RUU tentang pembentukan Kota Muara Bungo di Provinsi Jambi.
5. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pantai Timur di Provinsi Sumatera Selatan.
6. RUU tentang pembentukan Kabupaten Lembak di Provinsi Bengkulu.
7. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kikim Area di Provinsi Sumatera Selatan.
8. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur di Provinsi Kepulauan Riau.
9. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bogor Barat di Provinsi Jawa Barat.
10. RUU tentang pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara di Provinsi Jawa Barat.
11. RUU tentang pembentukan Kabupaten Garut Selatan di Provinsi Jawa Barat.
12. RUU tentang pembentukan Kabupaten Lombok Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. RUU tentang pembentukan Kabupaten Adonara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
14. RUU tentang pembentukan Kota Maumere di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
15. RUU tentang pembentukan Kabupaten Sekayam Raya di Provinsi Kalimantan Barat.
16. RUU tentang pembentukan Kabupaten Banua Landjak di Provinsi Kalimantan Barat.
17. RUU tentang pembentukan Kabupaten Paser Selatan di Provinsi Kalimantan Timur.
18. RUU tentang pembentukan Kabupaten Berau Pesisir Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
19. RUU tentang pembentukan Kota Langowan di Provinsi Sulawesi Utara.
20. RUU tentang pembentukan Kota Tahuna di Provinsi Sulawesi Utara.
21. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.
22. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bone Selatan di Provinsi Sulawesi Selatan.
23. RUU tentang pembentukan Kabupaten Boliyohuto di Provinsi Gorontalo.
24. RUU tentang pembentukan Kabupaten Panipi di Provinsi Gorontalo.
25. RUU tentang pembentukan Kabupaten Gorontalo Barat di Provinsi Gorontalo.
26. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Obi di Provinsi Maluku Utara.
27. RUU tentang pembentukan Kabupaten Wasile di Provinsi Maluku Utara.
28. RUU tentang pembentukan Kota Merauke di Provinsi Papua.
29. RUU tentang pembentukan Kota Lembah Baliem di Provinsi Papua.
30. RUU tentang pembentukan Kabupaten Okikha di Provinsi Papua.
31. RUU tentang pembentukan Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua.
32. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yapen Timur di Provinsi Papua.
33. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yapen Barat Utara di Provinsi Papua.
34. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pulau Numfor di Provinsi Papua.
35. RUU tentang pembentukan Kabupaten Katengban di Provinsi Papua.
36. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Seir di Provinsi Papua.
37. RUU tentang pembentukan Kabupaten Membramo Hulu di Provinsi Papua.
38. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Barat Daya di Provinsi Papua.
39. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Timur di Provinsi Papua.
40. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Utara di Provinsi Papua.
41. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yalimek di Provinsi Papua.
42. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bogoga di Provinsi Papua.
43. RUU tentang pembentukan Kabupaten Baliem Centre di Provinsi Papua.
44. RUU tentang pembentukan Kabupaten Ghondumi Sisare di Provinsi Papua.
45. RUU tentang pembentukan Kabupaten Muyu di Provinsi Papua.
46. RUU tentang pembentukan Kabupaten Admi Korbai di Provinsi Papua.
47. RUU tentang pembentukan Kabupaten Muara Digul di Provinsi Papua.
48. RUU tentang pembentukan Kabupaten Puncak Trikora di Provinsi Papua.
49. RUU tentang pembentukan Kabupaten Malamoi di Provinsi Papua Barat.
50. RUU tentang pembentukan Kabupaten Maybrat Sau di Provinsi Papua Barat.
51. RUU tentang pembentukan Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat.
52. RUU tentang pembentukan Kabupaten Manokwari Barat di Provinsi Papua Barat.
53. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kokas di Provinsi Papua Barat.
54. RUU tentang pembentukan Kabupaten Immeko di Provinsi Papua Barat.
55. RUU tentang pembentukan Kabupaten Raja Ampat Utara di Provinsi Papua Barat.
56. RUU tentang pembentukan Kabupaten Raja Ampat selatan di Provinsi Papua Barat.
57. RUU tentang pembentukan Kabupaten Moskona di Provinsi Papua Barat.
58. RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli.
59. RUU tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
60. RUU tentang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
61. RUU tentang pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
62. RUU tentang pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
63. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.
64. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.
65. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.