Tampilkan postingan dengan label Indonesia Raya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Indonesia Raya. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Februari 2014

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas 65 Daerah Otonomi Baru

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas 65 Daerah Otonomi Baru
Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat dengan Komisi II DPR (Mungky Sahid/Gresnews.com)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah sepakat membahas 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB). Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar Agun Gunanjar mengatakan RUU DOB ini diharapkan dapat disetujui secepatnya agar dapat segera terealisasikan.

"Lebih cepat lebih baik pak (kepada Mendagri, red), tapi tentu dengan kualitas," kata Agun dalam pembukaannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan pada Senin (3/1).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Salim Mengga mengatakan pemerintah harus cermat mengkaji usulan pemekaran wilayah baru itu. Menurutnya tiap ada wilayah pemekaran baru akan berdampak pada konsekuensi anggaran.

Selain itu pemerintah harus cermat dalam mengkaji wilayah baru itu karena tidak semua wilayah yang dimekarkan siap secara struktur dan infrastruktur. Ketidaksiapan itu karena tiap daerah belum mempunyai kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia memadai. "Kita harus cermat, karena kalau sampai keliru hasilnya akan keliru," kata Salim.

Sementara itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Paskalis Kosay mengatakan meski ada beberapa daerah yang belum siap secara struktur dan infrastruktur tapi usulan pemekaran harus segera disahkan. Tujuannya agar pembangunan dapat dipercepat hingga ke daerah.

"Demi percepatan kesejahteraan rakyat, maka otonomi harus dilakukan," kata Paskalis.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat Chatibul Umam setuju pemekaran sejauh memenuhi syarat. Menurutnya, penyetujuan itu jangan sampai dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengatakan usulan DOB merupakan salah satu agenda nasional. "Otonomi daerah (bertujuan) untuk mengoptimalkan layanan publik. Guna mempercepat kesejahteraan rakyat," kata Arif.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah pada dasarnya siap membahas hal itu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djoehermansyah Djohan mengatakan usulan pemekaran itu dapat disetujui sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Syarat-syaratnya kan harus dikaji sejauh mana daerah itu siap infratrukturnya, bagaimana masyarakatnya. Dan tentu perlu verifikasi di lapangan untuk melihat itu," kata Djoehermansyah kepada Gresnews.com usai RDP dengan Komisi II di Jakarta, Senin (3/1).

Ia menambahkan disamping persyaratan itu, pemerintah juga akan melihat kemampuan anggaran dari tiap wilayah yang dimekarkan itu. Dalam RDP disetujui bahwa pemerintah akan melakukan kajian dan verifikasi dalam waktu tiga minggu untuk menjawab usulan DOB itu. Menurut Dirjen Otda, dari 65 wilayah itu belum tentu semuanya disetujui.

65 usulan DOB itu adalah;
1. RUU tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di Provinsi Sumatera Utara.
2. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing di Provinsi Sumatera Utara.
3. RUU tentang pembentukan Kabupaten Renah Indojati di Provinsi Sumatera Barat.
4. RUU tentang pembentukan Kota Muara Bungo di Provinsi Jambi.
5. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pantai Timur di Provinsi Sumatera Selatan.
6. RUU tentang pembentukan Kabupaten Lembak di Provinsi Bengkulu.
7. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kikim Area di Provinsi Sumatera Selatan.
8. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur di Provinsi Kepulauan Riau.
9. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bogor Barat di Provinsi Jawa Barat.
10. RUU tentang pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara di Provinsi Jawa Barat.
11. RUU tentang pembentukan Kabupaten Garut Selatan di Provinsi Jawa Barat.
12. RUU tentang pembentukan Kabupaten Lombok Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. RUU tentang pembentukan Kabupaten Adonara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
14. RUU tentang pembentukan Kota Maumere di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
15. RUU tentang pembentukan Kabupaten Sekayam Raya di Provinsi Kalimantan Barat.
16. RUU tentang pembentukan Kabupaten Banua Landjak di Provinsi Kalimantan Barat.
17. RUU tentang pembentukan Kabupaten Paser Selatan di Provinsi Kalimantan Timur.
18. RUU tentang pembentukan Kabupaten Berau Pesisir Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
19. RUU tentang pembentukan Kota Langowan di Provinsi Sulawesi Utara.
20. RUU tentang pembentukan Kota Tahuna di Provinsi Sulawesi Utara.
21. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.
22. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bone Selatan di Provinsi Sulawesi Selatan.
23. RUU tentang pembentukan Kabupaten Boliyohuto di Provinsi Gorontalo.
24. RUU tentang pembentukan Kabupaten Panipi di Provinsi Gorontalo.
25. RUU tentang pembentukan Kabupaten Gorontalo Barat di Provinsi Gorontalo.
26. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Obi di Provinsi Maluku Utara.
27. RUU tentang pembentukan Kabupaten Wasile di Provinsi Maluku Utara.
28. RUU tentang pembentukan Kota Merauke di Provinsi Papua.
29. RUU tentang pembentukan Kota Lembah Baliem di Provinsi Papua.
30. RUU tentang pembentukan Kabupaten Okikha di Provinsi Papua.
31. RUU tentang pembentukan Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua.
32. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yapen Timur di Provinsi Papua.
33. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yapen Barat Utara di Provinsi Papua.
34. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pulau Numfor di Provinsi Papua.
35. RUU tentang pembentukan Kabupaten Katengban di Provinsi Papua.
36. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Seir di Provinsi Papua.
37. RUU tentang pembentukan Kabupaten Membramo Hulu di Provinsi Papua.
38. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Barat Daya di Provinsi Papua.
39. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Timur di Provinsi Papua.
40. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Utara di Provinsi Papua.
41. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yalimek di Provinsi Papua.
42. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bogoga di Provinsi Papua.
43. RUU tentang pembentukan Kabupaten Baliem Centre di Provinsi Papua.
44. RUU tentang pembentukan Kabupaten Ghondumi Sisare di Provinsi Papua.
45. RUU tentang pembentukan Kabupaten Muyu di Provinsi Papua.
46. RUU tentang pembentukan Kabupaten Admi Korbai di Provinsi Papua.
47. RUU tentang pembentukan Kabupaten Muara Digul di Provinsi Papua.
48. RUU tentang pembentukan Kabupaten Puncak Trikora di Provinsi Papua.
49. RUU tentang pembentukan Kabupaten Malamoi di Provinsi Papua Barat.
50. RUU tentang pembentukan Kabupaten Maybrat Sau di Provinsi Papua Barat.
51. RUU tentang pembentukan Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat.
52. RUU tentang pembentukan Kabupaten Manokwari Barat di Provinsi Papua Barat.
53. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kokas di Provinsi Papua Barat.
54. RUU tentang pembentukan Kabupaten Immeko di Provinsi Papua Barat.
55. RUU tentang pembentukan Kabupaten Raja Ampat Utara di Provinsi Papua Barat.
56. RUU tentang pembentukan Kabupaten Raja Ampat selatan di Provinsi Papua Barat.
57. RUU tentang pembentukan Kabupaten Moskona di Provinsi Papua Barat.
58. RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli.
59. RUU tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
60. RUU tentang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
61. RUU tentang pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
62. RUU tentang pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
63. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.
64. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.
65. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Minggu, 10 November 2013

Sengketa Batas Daerah Pada Era Otonomi Daerah di Indonesia

1. Pendahuluan

Kebijakan pemekaran wilayah selama sepuluh tahun pelaksanaan otonomi daerah (tahun 1999-2009), telah menghasilkan 205 daerah otonom baru (DOB) yang terdiri atas 7 provinsi, 164 kabupaten dan 34 kota (Kemendagri, 2010). Salah satu proses di dalam pembentukan DOB adalah proses boundary making untuk menetapkan dan penegasan batas daerah yang dibentuk, sehingga proses boundary making batas daerah di Indonesia adalah merupakan bagian dari proses besar pemekaran wilayah yang berdimensi politik, hukum, ekonomi, sosial dan teknis pemetaan (Chalid, 2005). Pembentukan DOB sebagai akibat pemekaran  berarti menambah jumlah segmen batas daerah.

Kegiatan yang dilakukan pasca terbentuknya suatu DOB adalah penegasan batas daerah. Penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik-titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan/atau survei di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik-titik koordinat batas daerah. Di dalam UUPD diamanatkan bahwa paling lama 5 tahun harus sudah dilakukan kegiatan penegasan batas daerah. Penegasan batas daerah merupakan bagian dari tahapan proses boundary making. Dalam setiap tahapan boundary making selalu diperlukan peta (informasi geospasial) sebagai infrastruktur (Jones, 1945; Adler, 1999).
Perkembangan politik, ekonomi dan budaya masyarakat dunia maupun budaya lokal suatu negara dalam memaknai batas, sering terjadi sengketa  antar wilayah bertetangga terkait batas wilayah (Prescott, 1987). Demikian juga yang terjadi di Indonesia, sejak era OTDA, batas daerah memiliki makna yang penting sebagai batas kewenangan pengelolaan bagi setiap daerah sehingga ketidakjelasan dan ketidaksepakatan letak batas daerah telah banyak menimbulkan sengketa batas daerah. Sampai dengan akhir tahun 2012 tercatat ada 82 kasus sengketa batas daerah yang belum dapat diselesaikan. Bahkan 449 segmen dari 640 segemen batas daerah yang belum ditegaskan patut diduga terdapat potensi sengketa batas (Kemendagri, 2012).
Dalam manajemen dan penyelesaian konflik, sangat penting untuk terlebih dahulu dilakukan analisis untuk mencari sebab-sebab terjadinya konflik (Furlong, 2005). Analisis untuk mencari penyebab sengketa batas daerah di Indonesia dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan teori penyebab konflik yang dikemukakan oleh Moore (1986).
Konflik adalah salah satu bentuk perilaku persaingan antar individu atau antar kelompok orang. Potensi terjadinya konflik akan ada bila dua atau lebih aktor bersaing secara berlebihan atau tidak adanya kesesuaian tujuan dalam kondisi sumberdaya yang terbatas (Moore, 1986).
Menurut Moore (1986) ada lima penyebab utama terjadi nya konflik batas dan untuk mengidentifikasi penyebab utama terjadinya konflik bisa dilihat dari : (1) persoalan hubungan antara orang atau kelompok, (2) persoalan dengan data, (3) tidak diperhatikannya atau tidak ada kesesuaian nilai (value), (4) kekuatan terstruktur dari luar yang menekan para aktor dalam sengketa, (5) persoalan kepentingan yaitu tidak diperhatikannya atau tidak ada kesesuaian dalam hal keinginan. Pendekatan Moore (1986) ini sering digunakan untuk alat analisis konflik terutama dalam hal menentukan penyebab sengketa dan perilaku konflik  (Forbes,  2001 dan Furlong,  2005).
Penjelasan tiap faktor penyebab konflik dijelaskan oleh Moore (1986) dalam Furlong (2005) dan Kristiyono (2008) sebagai berikut :

Konflik  struktural 

Adalah sebab-sebab konflik yang berkaitan dengan kekuasaan sehingga ada ketidakseimbangan kekuatan misalnya dalam hal ketimpangan kontrol sumberdaya, wewenang formal yang membuat bagaimana suatu situasi dapat dibuat untuk tujuan tertentu melalui kebijakan umum (baik dalam bentuk peraturan perundangan maupun kebijakan formal lainnya). Aturan main dan norma untuk menentukan aspirasi apa yang menjadi haknya. Ketika aspirasi dianggap tidak kompatibel dengan tujuan pihak lain maka hasilnya dapat menimbulkan konflik.
Faktor geografis dan sejarah merupakan dua aspek penyebab konflik struktural diantara aspek lainnya yang sering menjadi alasan klaim suatu wilayah. Faktor geografis merupakan klaim klasik berdasarkan batas alam, sedangkan faktor sejarah merupakan klaim berdasarkan sejarah kepemilikan (pemilikan pertama) atau lamanya kepemilikan (Prescott,  2010).

Faktor kepentingan

Masalah kepentingan menimbulkan konflik karena adanya persaingan kepentingan yang dirasakan atau yang secara nyata memang tidak bersesuaian. Konflik kepentingan ini terjadi ketika salah satu pihak atau lebih meyakini bahwa untuk memuaskan kebutuhan/keinginannya, pihak lain harus berkorban. Konflik kepentingan mungkin bisa bersifat substantif, prosedur atau psikologis.

Konflik  nilai

Konflik nilai biasanya disebabkan oleh sistem kepercayaan (nilai) yang tidak bersesuaian misalnya dalam hal definisi nilai dan mungkin nilai-nilai keseharian.

Konflik hubungan

Konflik hubungan antar manusia terjadi karena adanya emosi negatif yang kuat, salah persepsi, salah komunikasi atau tidak ada komunikasi, atau perilaku negatif yang berulang.

Konflik data/informasi

Konflik data/informasi terjadi ketika kekurangan atau tidak tersedianya data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengambil keputusan, data dan informasi yang tersedia salah, tidak sepakat mengenai data dan informasi yang relevan, beda cara pandang dalam menterjemahkan data dan informasi, atau beda interpretasi dan analisis terhadap data dan informasi.
Menurut Moore, konflik data, konflik nilai dan konflik hubungan sebenarnya konflik yang tidak perlu terjadi, artinya kalau data dan informasi tersedia sesuai kebutuhan, nilai-nilai yang ada difahami secara baik dan emosi serta perilaku negatif dapat dijaga, maka tidak akan terjadi konflik. Konflik yang sebenarnya adalah konflik struktural dan konflik kepentingan yang hampir selalu terjadi karena antara faktor kepentingan dan faktor struktural adalah dua faktor yang saling berhubungan dan selalu ada dalam kehidupan manusia (Furlong, 2005).

Sengketa (Dispute)

Sengketa dapat didefinisikan sebagai suatu ketidaksepahaman (disagreement) yang spesifik. Hal tersebut biasanya disebabkan karena adanya suatu regulasi atau kebijakan dimana klaim atau tuntutan suatu kelompok ditolak oleh kelompok lain sehingga akan menimbulkan sengketa. Dalam hal konflik batas daerah, ketidaksepahaman yang terjadi disebabkan karena adanya suatu kebijakan politik dalam bentuk regulasi UUPD, sehingga istilah konflik batas wilayah oleh para ahli konflik lebih tepat disebut sengketa (disputes) (Forbes, 2001).

2.  Metode analisis 

          Analisis sengketa batas daerah yang terjadi pada era otonomi daerah di Indonesia dilakukan dengan dua sasaran: (1) untuk menentukan penyebab  terjadinya sengketa, (2) menentukan jenis sengketa. Penyebab terjadinya sengketa dianalisis dengan teori lingkaran konflik menurut Moore (1986). Kemudian dari hasil analisis penyebab konflik selanjutnya dilakukan klasifikasi jenis sengketa. Jenis sengketa batas daerah diklasifikasi sebagai berikut: (1) sengketa batas daerah yang disebabkan faktor kepentingan, (2) sengketa batas daerah yang disebabkan faktor struktural, (3) sengketa batas daerah yang disebabkan faktor informasi geospasial, (4) sengketa batas daerah yang disebabkan faktor hubungan, (5) sengketa batas daerah yang disebabkan faktor nilai, (6) sengketa batas daerah yang disebabkan kombinasi minimal dua faktor tersebut.

3. Hasil dan Pembahasan

3. 1. Kategori sengketa batas daerah 
Dari kasus sengketa batas daerah yang dilaporkan Kemendagri (2013), dapat diklasifikasi atas dasar katagori tahun pembentukan daerah otonom dengan mengingat tahun UUPD daerah yang bersengketa, yaitu:
  1. Sengketa batas daerah antar DOB yang dibentuk pada era otonomi daerah  ( tahun 1999 s.d. 2009)
  2. Sengketa batas daerah antara DOB yang dibentuk pada era OTDA (tahun 1999 s.d. 2009) dengan daerah otonom yang dibentuk sebelum tahun 1999.
  3. Sengketa batas daerah antara daerah otonom yang dibentuk sebelum tahun 1999 (sebelum OTDA) namun munculnya sengketa terjadi pada era OTDA.
3.2 Jenis sengketa batas daerah 
          Dari analisis menggunakan lingkaran konflik Moore seperti telah diuraikan sebelumnya,  dapat dikelompokan jenis sengketa batas daerah yang terjadi selama era OTDA, yaitu:
  1. Konflik data/informasi, dalam hal ini data dan infromasi geospasial yaitu kualitas peta lampiran UUPD yang tidak memenuhi syarat sebagai dasar dalam penegasan batas daerah
  2. Kombinasi antara konflik data dan informasi geospasial dengan faktor kepentingan memperebutkan SDA dan faktor struktural terkait suatu wilayah pada DOB hasil pemekaran ingin tetap gabung dengan kabupaten induk. 

4. Kesimpulan 

Dari penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan:
  1. 28 kasus sengketa adalah antara daerah kabupaten/kota yang dibentuk pada era OTDA dengan kabupate/kota yang dibentuk pada era sebelum OTDA dan 8 kasus sengketa yang terjadi antara kabupaten/kota yang dibentuk pada era OTDA.
  2. Pada UUPD sebelum OTDA tidak dilampiri peta batas administrasi daerah yang dibentuk, sedang pada UUPD pada era OTDA pada umumnya dilampiri peta namun tidak memenuhi standar kartografis sebagai suatu peta hasil penetapan batas sehingga sulit digunakan sebagai dasar dalam kegiatan penegasan batas daerah.
  3. Pada 25 kasus (58 %) informasi geospasial berperan sebagai penyebab sengketa batas daerah yang terjadi di Indonesia pada era OTDA. Pada 11 (30 %) kasus yang lain, penyebab sengketa adalah kombinasi antara informasi geospasial dengan faktor kepentingan dan struktural. Pada kasus ini sengketa batas diawali oleh permasalahan informasi geospasial yang kemudian dipicu oleh konflik kepentingan dan struktural.

Tulisan ini judul aslinya “Informasi Geospasial dan Sengketa Batas Daerah dalam Kegiatan Penegasan Batas Daerah pada Era Otonomi Daerah di Indonesia” adalah bagian hasil Penelitian Sumaryo Joyosumarto dkk, mahasiswa Program Pascasarjana S3 Teknik Geomatika Fakultas Teknik UGM  yang dipaparkan pada Forum Ilmiah Tahunan Ikatan Surveyor Indonesia di Sekolah Tinggi Pertanahan Yogyakarta, 31 Oktober 2013.

Jumat, 08 Juni 2012

Ini Alasan Pemerintah Mengapa Gubernur Tak Perlu Lagi Dipilih Langsung


Jakarta Pemerintah tengah mengajukan RUU Pemilihan Kepala Daerah. Di dalam salah satu pasalnya, diatur mengenai pemilihan gubernur. Di RUU ini, pemerintah berkeinginan mengubah proses pemilihan gubernur. Bila sekarang dipilih langsung, ke depannya, seandainya disetujui gubernur akan dipilih oleh DPRD.

"Seorang Gubernur untuk dipilih langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan, karena interaksi yang terjalin antara rakyat dan seorang gubernur juga tidak langsung. Oleh karena itu, mekanisme pemilihan yang paling kompatibel untuk diterapkan dalam pemilihan gubernur adalah dengan mekanisme perwakilan yang dalam hal ini dipilih dalam melalui suara terbanyak oleh
DPRD Provinsi yang bersangkutan," demikian keterangan pers Mendagri Gamawan Fauzi, Jumat (8/7/2012).

Jadi, dalam RUU yang merevisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah itu, gubernur dipilih DPRD. Hanya Bupati atau Walikota saja yang dipilih langsung oleh rakyat. Pemerintah pun punya alasan untuk itu.

"Bahwasanya kabupaten/kota dalam sistem pemerintahan di negara kita merupakan jenjang pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat. Dengan demikian, kabupaten/kota merupakan unit yang langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, di mana pelayanan langsung berakibat pada interaksi yang berbasis kepercayaan (trust) masyarakat secara langsung. Oleh karena itu, untuk mekanisme pemilihan bupati/wali kota adalah dengan mekanisme pemilihan secara langsung (direct democracy) oleh masyarakat di daerah yang bersangkutan," jelas Gamawan.

Gamawan juga menguraikan sejumlah alasan, mengapa gubernur tidak perlu dipilih langsung. Alasan tersebut yakni:

1. Untuk mengeliminasi keletihan psiko-politik rakyat, di mana hal ini menjadi wajar apabila kita simulasikan secara maksimal seorang yang telah memiliki hak pilih di Indonesia akan melakukan pemilihan sebanyak 7 (tujuh) kali dalam rentang waktu 5 (lima) tahun, di mana jumlah tersebut belum termasuk pelaksanaan pilkada ulang yang terjadi di beberapa daerah. Kondisi ini pada gilirannya menyebabkan tumbuhnya gejala pragmatisme di tengah masyarakat kita.

2. Untuk mereduksi praktik politik uang yang menyebabkan dekadensi moral masyarakat dan degradasi kualitas demokrasi kita.

3. Dapat mengefisienkan dana penyelenggaraan pemilihan gubernur, yang dalam catatan Kementerian Dalam Negeri pernah mencapai besaran Rp 1 triliun rupiah dalam pemilihan gubernur Jawa Timur yang berlangsung dalam 2 putaran dan diulang pelaksanaannya di sejumlah daerah.

Sumber: detik.com