Senin, 05 Mei 2014

Sherpa Mogok, Bisnis Pendakian Everest Terancam


http://images.detik.com/content/2014/05/05/4/sherpa1.jpg  
Kerabat Sherpa yang tewas dalam tragedi 18 April lalu tak kuasa menahan kesedihannya. (Foto: Reuters)

Jakarta -Pendaki asal Italia, Claudio Tessarolo, sudah berada di base camp pendakian Gunung Everest selama 10 hari lebih. Tapi kejelasan akan rencananya mendaki gunung tertinggi di dunia itu tak kunjung datang.

Semua bermula sejak terjadinya bencana salju longsor yang menewaskan 13 Sherpa dan tiga hilang di Khumbu Icefall di lereng Everest pada 18 April lalu. Selama berhari-hari sejak bencana itu para pendaki tinggal dalam ketidakpastian. Satu per satu anggota tim Tessarolo pergi.

Pada pekan lalu, Tessarolo dan timnya yang tersisa akhirnya memutuskan untuk pulang. “Untuk pertama kali masyarakat lokal mengambil keputusan mengenai Everest,” katanya kepada CNN, pada pekan lalu.

Secara resmi, Sherpa sebetulnya tak melarang para pendaki naik ke gunung. Tapi tanpa bantuan mereka, pendakian ke Everest tak ubahnya bunuh diri. “Tanpa Sherpa, kami tak bisa mendaki dan tak ada yang bisa kami lakukan lagi,” kata Tessarolo, sambil berkemas-kemas.

Penutupan pendakian Everest sebetulnya bersifat sementara saja. Setelah evakuasi para korban longsoran salju di Para pendaki pun masih punya waktu satu bulan sebelum monsoon tiba.

Tapi banyak Sherpa yang emoh bekerja. Longsoran salju yang menimpa 50 orang dan menewaskan 13 orang dan 3 orang hilang--kebanyakan Sherpa, telah membuat membuat para Sherpa memutuskan mogok memandu para pendaki naik ke atap dunia itu.

Alasan para Sherpa tak mau bekerja bermacam-macam. Ada yang masih berduka lantaran sanak keluarganya termasuk ke dalam korban longsoran. Yang lain memakai alasan religius. Menurut mereka, ada kode spiritual Sherpa yang telah dilanggar sehingga bencana terjadi.

Ada pula Sherpa yang tak mau naik dengan alasan politik. Di antara para Sherpa sebetulnya terbagi ke dalam dua kubu. Kubu pertama adalah Sherpa muda yang bekerja di operator kecil dan kurang bagus dalam pemberian upah dan tunjangan. Kubu kedua adalah Sherpa senior yang bekerja di perusahaan yang lebih baik dengan pendapatan yang lebih tinggi.

Aksi mogok di Everest dimotori para Sherpa muda. Mereka menandatangani 13 poin petisi yang diberikan kepada Kementerian Pariwisata Nepal. Mereka meminta 30 persen dari sekitar US$ 3 juta pendapatan pemerintah Nepal dari bisnis pendakian Everest.

Mereka juga menginginkan nilai pertanggungan terhadap kematian naik dari US$ 10 ribu menjadi US$ 20.000. Tapi pemerintah hanya setuju US$ 15.000. Mereka juga meminta kompensasi yang lebih baik terhadap Sherpa yang terluka di gunung dan pemerintah harus membangun tugu peringatan terhadap para Sherpa yang sudah tewas di gunung itu. Untuk kedua permintaan ini, pemerintah Nepal setuju.

Pendakian Everest adalah ladang rezeki bagi para pelaku bisnis di sekitarnya. Termasuk para Sherpa yang bertindak sebagai pemandu maupun porter bagi para pendaki.

Untuk musim pendakian tahun ini, sudah ada 330 pendaki yang mendapatkan izin mendaki Gunung Everest. Mereka ini setidaknya membutuhkan lebih dari 400 pemandu dan porter.

Pengeluaran para pendaki biasanya antara US$ 40 ribu sampai US$ 90 ribu per orang. Tanpa kegiatan pendakian, maka kecil kemungkinannya duit para pendaki itu berpindah ke tangan para pelaku bisnis pendakian di Everest.

Madhusudan Burlakoti, pejabat senior di Kementerian Pariwisata Nepal, mengatakan sebaiknya musim pendakian tetap dilanjutkan. “Tak ada alasan untuk mengira bahwa situasi masih tak aman karena bencana alam ini, kejadian seperti ini bukan sekali ini terjadi,” katanya. (Deddy Sinaga)

Senin, 03 Februari 2014

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas 65 Daerah Otonomi Baru

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas 65 Daerah Otonomi Baru
Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat dengan Komisi II DPR (Mungky Sahid/Gresnews.com)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah sepakat membahas 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB). Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar Agun Gunanjar mengatakan RUU DOB ini diharapkan dapat disetujui secepatnya agar dapat segera terealisasikan.

"Lebih cepat lebih baik pak (kepada Mendagri, red), tapi tentu dengan kualitas," kata Agun dalam pembukaannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan pada Senin (3/1).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Salim Mengga mengatakan pemerintah harus cermat mengkaji usulan pemekaran wilayah baru itu. Menurutnya tiap ada wilayah pemekaran baru akan berdampak pada konsekuensi anggaran.

Selain itu pemerintah harus cermat dalam mengkaji wilayah baru itu karena tidak semua wilayah yang dimekarkan siap secara struktur dan infrastruktur. Ketidaksiapan itu karena tiap daerah belum mempunyai kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia memadai. "Kita harus cermat, karena kalau sampai keliru hasilnya akan keliru," kata Salim.

Sementara itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Paskalis Kosay mengatakan meski ada beberapa daerah yang belum siap secara struktur dan infrastruktur tapi usulan pemekaran harus segera disahkan. Tujuannya agar pembangunan dapat dipercepat hingga ke daerah.

"Demi percepatan kesejahteraan rakyat, maka otonomi harus dilakukan," kata Paskalis.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat Chatibul Umam setuju pemekaran sejauh memenuhi syarat. Menurutnya, penyetujuan itu jangan sampai dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengatakan usulan DOB merupakan salah satu agenda nasional. "Otonomi daerah (bertujuan) untuk mengoptimalkan layanan publik. Guna mempercepat kesejahteraan rakyat," kata Arif.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah pada dasarnya siap membahas hal itu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djoehermansyah Djohan mengatakan usulan pemekaran itu dapat disetujui sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Syarat-syaratnya kan harus dikaji sejauh mana daerah itu siap infratrukturnya, bagaimana masyarakatnya. Dan tentu perlu verifikasi di lapangan untuk melihat itu," kata Djoehermansyah kepada Gresnews.com usai RDP dengan Komisi II di Jakarta, Senin (3/1).

Ia menambahkan disamping persyaratan itu, pemerintah juga akan melihat kemampuan anggaran dari tiap wilayah yang dimekarkan itu. Dalam RDP disetujui bahwa pemerintah akan melakukan kajian dan verifikasi dalam waktu tiga minggu untuk menjawab usulan DOB itu. Menurut Dirjen Otda, dari 65 wilayah itu belum tentu semuanya disetujui.

65 usulan DOB itu adalah;
1. RUU tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di Provinsi Sumatera Utara.
2. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing di Provinsi Sumatera Utara.
3. RUU tentang pembentukan Kabupaten Renah Indojati di Provinsi Sumatera Barat.
4. RUU tentang pembentukan Kota Muara Bungo di Provinsi Jambi.
5. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pantai Timur di Provinsi Sumatera Selatan.
6. RUU tentang pembentukan Kabupaten Lembak di Provinsi Bengkulu.
7. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kikim Area di Provinsi Sumatera Selatan.
8. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur di Provinsi Kepulauan Riau.
9. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bogor Barat di Provinsi Jawa Barat.
10. RUU tentang pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara di Provinsi Jawa Barat.
11. RUU tentang pembentukan Kabupaten Garut Selatan di Provinsi Jawa Barat.
12. RUU tentang pembentukan Kabupaten Lombok Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. RUU tentang pembentukan Kabupaten Adonara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
14. RUU tentang pembentukan Kota Maumere di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
15. RUU tentang pembentukan Kabupaten Sekayam Raya di Provinsi Kalimantan Barat.
16. RUU tentang pembentukan Kabupaten Banua Landjak di Provinsi Kalimantan Barat.
17. RUU tentang pembentukan Kabupaten Paser Selatan di Provinsi Kalimantan Timur.
18. RUU tentang pembentukan Kabupaten Berau Pesisir Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
19. RUU tentang pembentukan Kota Langowan di Provinsi Sulawesi Utara.
20. RUU tentang pembentukan Kota Tahuna di Provinsi Sulawesi Utara.
21. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.
22. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bone Selatan di Provinsi Sulawesi Selatan.
23. RUU tentang pembentukan Kabupaten Boliyohuto di Provinsi Gorontalo.
24. RUU tentang pembentukan Kabupaten Panipi di Provinsi Gorontalo.
25. RUU tentang pembentukan Kabupaten Gorontalo Barat di Provinsi Gorontalo.
26. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Obi di Provinsi Maluku Utara.
27. RUU tentang pembentukan Kabupaten Wasile di Provinsi Maluku Utara.
28. RUU tentang pembentukan Kota Merauke di Provinsi Papua.
29. RUU tentang pembentukan Kota Lembah Baliem di Provinsi Papua.
30. RUU tentang pembentukan Kabupaten Okikha di Provinsi Papua.
31. RUU tentang pembentukan Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua.
32. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yapen Timur di Provinsi Papua.
33. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yapen Barat Utara di Provinsi Papua.
34. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pulau Numfor di Provinsi Papua.
35. RUU tentang pembentukan Kabupaten Katengban di Provinsi Papua.
36. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Seir di Provinsi Papua.
37. RUU tentang pembentukan Kabupaten Membramo Hulu di Provinsi Papua.
38. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Barat Daya di Provinsi Papua.
39. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Timur di Provinsi Papua.
40. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Utara di Provinsi Papua.
41. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yalimek di Provinsi Papua.
42. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bogoga di Provinsi Papua.
43. RUU tentang pembentukan Kabupaten Baliem Centre di Provinsi Papua.
44. RUU tentang pembentukan Kabupaten Ghondumi Sisare di Provinsi Papua.
45. RUU tentang pembentukan Kabupaten Muyu di Provinsi Papua.
46. RUU tentang pembentukan Kabupaten Admi Korbai di Provinsi Papua.
47. RUU tentang pembentukan Kabupaten Muara Digul di Provinsi Papua.
48. RUU tentang pembentukan Kabupaten Puncak Trikora di Provinsi Papua.
49. RUU tentang pembentukan Kabupaten Malamoi di Provinsi Papua Barat.
50. RUU tentang pembentukan Kabupaten Maybrat Sau di Provinsi Papua Barat.
51. RUU tentang pembentukan Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat.
52. RUU tentang pembentukan Kabupaten Manokwari Barat di Provinsi Papua Barat.
53. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kokas di Provinsi Papua Barat.
54. RUU tentang pembentukan Kabupaten Immeko di Provinsi Papua Barat.
55. RUU tentang pembentukan Kabupaten Raja Ampat Utara di Provinsi Papua Barat.
56. RUU tentang pembentukan Kabupaten Raja Ampat selatan di Provinsi Papua Barat.
57. RUU tentang pembentukan Kabupaten Moskona di Provinsi Papua Barat.
58. RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli.
59. RUU tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
60. RUU tentang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
61. RUU tentang pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
62. RUU tentang pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
63. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.
64. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.
65. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Rabu, 22 Januari 2014

Senjata Buatan Indonesia Yang Dapat Menembus Tank



SPR 2 (SENJATA PENEMBAK JITU PRODUKSI DALAM NEGERI)

SOSOK senapan penembak jitu antimaterial, menjadi salah satu keperluan utama pada pertempuran era modern, terutama untuk menghajar pasukan musuh yang berlindung di balik material. Menyadari perkembangan ini, PT Pindad pun tak mau ketinggalan, mereka sudah memproduksi dengan nama Senapan Penembak Runduk-2 (SPR-2).


SPR-2 diharapkan mampu menjadi salah satu produk senjata unggulan dalam negeri, yang kehadirannya dapat menjadi varian produk impor sejenis asal Yugoslavia, Black Arrow M93. Kedua senapan antimaterial ini sama-sama menggunakan peluru kaliber 12,7 mm x 99 (umum pula disebut kaliber .50) dengan isian magasen lima peluru.

Kehadiran SPR-2, membuat produk serupa yang sudah muncul dan dipergunakan berbagai angkatan bersenjata di dunia, menjadi sedikitnya 25 jenis. Sebelumnya, sudah ada produk sejenis, misalnya Gepard M1/M2 (Hongaria, kaliber .50), Barret M82, M90 dan M95, M99, serta M-107 (Amerika, kal .50), SVN-98 (Rusia, kaliber 12,7 mm x 108), Steyr IWS-2000 (Austria, kal .50 dan 12,7 mm x 108), PGR UM-Hecate (Prancis, kal .50), AI AS (Inggris, kal .50), NTW-20 (Afrika Selatan, kal 20 mm), dll.



Menurut Desain Ghrapic Divisi Senjata PT Pindad, Dede Tasiri, senada engineer Nana Mulyana, diharapkan dapat memberikan efisiensi bagi TNI jika dibandingkan produk impor. Dari hitungan, produksi SPR-2 harga lebih murah dan fungsi sama hebatnya, apalagi jika dibandingkan Black Arrow M93 yang harganya di atas Rp 1 miliar per pucuk dan diketahui banyak yang sudah rusak. 


Senjata sniper buatan pindad ini dibuat dalam 3 versi yaitu SPR1, SPR2, dan SPR3
 

SPR 1 ini mempunyai peluru kaliber 7,62mm dengan jarak akurasi 900 meter , Kendati terilhami produk-produk senapan anti material yang sudah ada, namun menurut Dede, kehadiran SPR-2 cenderung desain sendiri dari PT Pindad. Walaupun pada sebagian sosok, masih mengambil desain dari Black Arrow M93 dan NTW-20 (Afrika Selatan).


"SPR-2 pada jarak tembak efektif mampu menembus lapisan baja dengan ketebalan sampai 2 cm pada jarak 500 meter. Pengoperasian dengan sistem bolt action bukan berarti SPR-2 kalah modern, namun diharapkan memiliki kelebihan karena akurasi biasanya lebih jitu," sedangkan SPR3 mampu menembus baja setebal 3 cm dengan jarak 700 meter.

Penggunaan senapan penembak jitu antimaterial, sudah digunakan sejak Perang Dunia II (1939-1945) oleh pasukan Nazi Jerman (Mauser Tank-Gewehr Model 1918, kaliber .51), Jepang (Tipe 97, kaliber 20 mm), dan Inggris (Boys Antitank Rifle, kaliber .55). Ketiga pasukan tersebut menggunakannya untuk menghantam masing-masing musuhnya, yang berlindung di balik tembok atau berada dalam kendaraan lapis baja.



Usai perang, berbagai negara terutama Amerika, Inggris, Prancis, dan negara-negara Eropa Timur kemudian mengembangkan dengan menggunakan peluru kaliber .50 (disebut pula 12,7 mm x 99) dan kaliber 12,7 mm x 108, yang menjadi standar senapan mesin berat mereka. Dari berbagai negara yang ikut memproduksi senapan anti material, Jerman, Amerika, dan Rusia, yang paling banyak membuat aneka produknya sejenis.

Senapan penembak jitu anti material, di pasaran harganya rata-rata sangat mahal, sehingga negara-negara pembeli dan dari nonprodusen yang keuangannya cekak, biasanya terbatas memiliki.