Pemerintah telah
menyepakati draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti
Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari. Sebagian besar di antaranya jatuh
pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu sehingga akan banyak long weekend dan hari kejepit nasional (harpitnas).
"Total 19 hari yang terdiri atas libur nasional 15 hari dan cuti
bersama empat hari," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
(Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
SKB tersebut menyatakan, pengaturan cuti bersama dan libur nasional
diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari
kerja, hari libur, dan cuti bersama.
"Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi kerja,
peningkatan sektor pariwisata dalam negeri, dan kompensasi bagi PNS yang
tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti," katanya.
Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai. Karenanya, untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah.
Menurut Agung, banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015
lebih sedikit tiga hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014
yang berjumlah 22 hari. Alasannya, mempertimbangkan jumlah total cuti
karyawan sebanyak 12 hari.Berikut adalah hari-hari libur nasional dan cuti bersama dimaksud:
Libur Nasional :
1. Januari :
- 1 Januari (Kamis) - Tahun Baru 2015
- 3 Januari (Sabtu) - Maulid Nabi Muhammad SAW
3. 21 Maret (Sabtu) - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
4. 3 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus
5. Mei :
- 1 Mei (Jumat) - Hari Buruh Internasional
- 14 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus
- 16 Mei (Sabtu) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
7. 17-18 Juli (Jumat-Sabtu) - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
8. 17 Agustus (Senin) - Hari Kemerdekaan RI
9. 24 September (Kamis) - Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah
10. 14 Oktober (Rabu) - Tahun Baru Islam 1437 Hijriah
11. 25 Desember (Jumat) - Hari Raya Natal
Cuti Bersama:
1. 16, 20, dan 21 Juli (Kamis, Senin, Selasa) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
2. 24 Desember (Kamis) - Cuti Bersama Hari Raya Natal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar