Selasa, 24 Juni 2014

CARA MEMBEDAKAN BATU AKIK/MULIA ASLI DAN PALSU



Batu mulia ada yang sintetis atau plastik terbuat dari kaca/plastik, menguji- nya adalah:
  • Jika Batu di letakkan di tempelkan di pipi, terasa dingin insyallah batu itu asli. jika cepat menghangat bagai mana ? : setiap benda yang kita pegang pasti akan berubah hangat karena hantaran suhu badan kita, untuk batu akik, jika kita pegang akan lama hangat bahkan selalu terasa dingin dan akan cepat mendingin. “jika di tempelkan di pipi terasa dingin” (untuk Jenis batuan chalcedony dan kristal)
  • jika di sulut dengan api putung rokok atau di bakar dengan korek api, maka tidak akan ada perubahan warna gosong atau titik meleleh pada batu, setelah lama di bakar atau di sulut pasti akan menghasilkan cairan minyak berwarna cokelat, nah jika ASLI ketika di usap maka cairan tersebut akan hilang dan tidak berbekas atau menempel kuat dibatu, jika palsu meski di olesi air atau minyak untuk menghikangkan, bekasnya tidak akan hilang. “Jika di bakar atau di sulut api rokok / korek tidak meninggalkan bekas bakar yang aneh” hal tersebut tidak berlaku pada jenis batu akik jenis kapur dan fosil, karena jenis tersebut sudah tentu jenis batuan akik lunak dan jika di bakar pasti hancur dan usang, INNGAT..kontensitas api disini ada uji dengan api korek/mancis/rokok..semua benda batuan terkeras sekalipun bahkan besi jika di bakar dengan intensitas api tinggi pasti terbakar gosong :/
  • Meski dibakar dengan sulut rokok, korek/mancis batu akan panas dan kembali cepat mendingin, beda dengan kimia plastik atau kaca buatan, yang akan cukup lama menyimpan hangat atau panas.(uji coba hanya untuk Jenis batuan chalcedony dan kristal dan jangan sekali gunakan pada jenis batu fosil atau kapur, seperti pirus, dan fosil lainnya)
  • Lihat serat didalamnya dengan menerawang, jika asli serat dalam batu terlihat seperti retak-retak dan motif alami, karena jarang sekali kita jumpai batu mulia akik dengan mulus tanpa serat. anda pasti bisa membedakannya buatan alam dan manusia “Serat dalam batu”.(uji coba hanya untuk Jenis batuan chalcedony dan kristal)
  • Kaca akan membekas atau tergores bila di goreskan ke kaca/ cermin, (uji coba hanya untuk Jenis batuan chalcedony dan kristal)
  • Tanyakan kepada ahlinya atau cek di laboratorium untuk menguji kandungan batu.
Berikut beberapa ciri-ciri Batu Sintetis/Plastik:
  • Bening seperti kaca, tidak terlihat serat-serat di dalamnya. (untuk jenis kristal)
  • Terasa lebih ringan untuk batu seukurannya kecuali jenis batuan akik kapur dan fosil kayu.(uji coba hanya untuk Jenis batuan chalcedony dan kristal)
  • Akan ada perubahan jika anda membakarnya (selain jenis batu akik kapur dan fosil kayu)
  • Kekuatan bahan batu lebih keras ketimbang batu aslinya. (tergantung jenis silika nya)
  • serpihan pecahan jika di basahi warna tetap tidak berubah, (jika batu asli warna akan sperti terbasah dengan yg kering akan beda.)
HAL YANG PALING BENAR UNTUK MEMBUKTIKANNYA DENGAN MENOKOK DENGAN PALU BATU TERSEBUT, AKAN TERLIHAT SERPIHAN PECAHAN SERAT ASLI ANTARA BATU ALAM ATAU SINTETIS KACA. DAN ATAU CEK DI LABORATORIUM BATUAN.
“ uji dengan tetes air itu kurang bisa diterima karena semakin licin dan kilat hasil gerinda atau amplas batu maka semakin licin.” dan begitu juga di adu dengan batu akan mengeluarkan api, hanya orang bodoh yang mau melakannya dan mau kehilangan batu akik kesayangan hanya untuk hal yg bodoh, semua adalah cara tempo kolot, secara logikanya
Batu ASLI dan ALAMI akan kelihatan dari WARNA nya dan Seratnya
Jadi demikian informasi mengenai cara melihat keaslian batu mulia asli atau palsunya

Smoga Bermanfaat :-)

Kamis, 08 Mei 2014

Perkembangan Senjata Serbu Bawah Air (SSBA)



Perkembangan teknologi mengakibatkan berlanjutnya perubahan dimensi suatu konsepsi pertempuran, baik ditinjau dari segi sasaran, ruang maupun waktu. Kemajuan teknologi yang berkembang meskipun memiliki keuntungan-keuntungan teknis, namun tidaklah dengan sendirinya dapat menjamin keberhasilan dalam melaksanakan tugas operasi tanpa suatu latihan secara berkesinambungan.
Untuk meningkatkan kemampuan personil dalam menguasai medan pertempuran bawah air, prajurit Komando Pasukan Katak (Kopaska)Detasemen Jala Mangkara (Denjaka)Pasukan Intai Amphibi (Taifib) TNI AL serta pasukan khusus dilingkup TNI AD dan TNI AU yang bergerak sebagai penyelam (combat diver) membutuhkan kelengkapan Senjata  Serbu Bawah Air (SSBA).

Kopaska dengan APS
Salah satu peperangan bawah air yang perlu diwaspadai yaitu; ancaman penyelam tempur  (combat diver) pihak lawan berupa infiltrasi ancaman sabotase yang sangat potensial bagi kapal-kapal perang maupun personil, yang sulit terdeteksi sehingga dapat mengakibatkan tekanan psikologis. Sehubungan dengan hal tersebut untuk menghindari bahaya sabotase, pihak Labinbair melaksanakan kegiatan penelitian pembuatan SSBA, sebagai wujud kepedulian serta pembekalan kelengkapan senjata Kopaska. TNI AL bekerjasama dengan PT Pindad  (Persero) sesuai bidang dan tugas yang diembannya berperan mengembangkan senjata sehingga tidak terjadi ketergantungan pihak luar sejak beberapa tahun lalu.
APS Russian
Avtomat Podvodnyj Spetsialnyj (APS) Russia
Pembuatan senjata perorangan bawah air dengan mereverse engineering senjata bawah air jenis APS.  APS merupakan singkatan dari Avtomat Podvodnyj Spetsialnyj(Bahasa Rusia) = Special Underwater Assault Rifle. Senjata ini digunakan untuk menembak musuh dalam ancaman infiltrasi, sabotase dan pengamanan tiap personil pasukan penyelam (combat diver)  serta pembelaan diri melawan binatang buas. Prototype SSBA telah disempurnakan dan mempunyai banyak persamaan dengan senjata Senapan Serbu buatan PT. Pindad jenis varian satu (SS1) maupun varian dua (SS2) dengan model kombinasi.
Part SSBA
Persyaratan Produk Senjata.
Persyaratan produk dari SSBA dibuat berdasarkan dari hasil kajian operational requerement (Opsreq)  dari senjata tersebut.  Persyaratan produk SSBA meliputi:
  • Senjata tahan terhadap air laut
  • Bisa berfungsi di darat maupun di dalam air
  • Aman dan mudah dioperasikan
  • Mudah dalam perawatan
Desain
Desain SSBA
Data spesifikasi akan dikombinasikan dengan spesifikasi teknis digunakan untuk penentuan pembuatan prototype SSBA, sehingga dapat ditentukan spesifikasi teknik, sebagai berikut:

Kaliber:5,66 mm x 150 mm

Berat senapan tanpa magasen:3,5   kg

Berat dengan magazen kosong:3,60  s.d 4,50 kg

Kapasitas Magasen:26 butir

Panjang senjata


  1)      Popor terentang:641 mm

  2)      Popor tertutup:600 mm





Lebar:40 mm

Tinggi:20 mm

Sistem Penembakan:Manual 1-1 (tahap ini)

Sistem Operated:Gas Operated

Alat bidik:Visir Pejera

Jarak tembak efektif di bawah air


  1)      Kedalaman 5 meter:Capaian tahap 2

  2)      Kedalaman 20 meter:Capaian tahap 2

  3)      Kedalaman 40 meter:Capaian tahap 2

Jarak tembak di udara:± 100 Meter

Cepat tembak (rate of fire):± 600 m/ butir

Kecepatan awal Vo:± 340-365 m/s
Contoh prototipe SSBA (Belum Final)
Hasil akhir tahun 2013 kemarin –> Berdasarkan kegiatan yang dilakukan ini dapat kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut:
  1. Kegiatan penelitian pembuatan Senjata Serbu Bawah Air (SSBA), tahap 1 ini sesuai dengan jadwal yang direncanakan, dengan sasaran berupa prototipe senjata bawah air.
  2. Penelitian pembuatan SSBA telah berhasil dilaksanakan dan telah berhasil diuji coba didarat dengan tembakan manual.
Peluru SSBA
Amunis APS atau biasa disebut peluru paku buatan dalam negeri
UJICOBA AMUNISI SENJATA BAWAH AIR JENIS APS
Pada 16 Desember 2008, telah dilakukan uji coba Amunisi Senjata bawah air Jenis APS (Avtomat Podvodnyj Spetsialnyj) hasil penelitian Labinbair Dislitbang TNI AL bekerja sama dengan PT Pindad yang telah dibiayai dari  Program Insentif Terapan  Kementerian Negara Riset dan Teknologi Tahun anggaran 2008. Amunisi ini merupakan jenis amunisi untuk senjata bawah air yang merupakan satu jenis persenjataan Pasukan Khusus TNI AL.

Keterbatasan amunisi yang tersedia di lingkungan TNI AL saat ini serta tugas yang diemban oleh pasukan khusus, merupakan hal yang melatarbelakangi penelitian pembuatan amunisi senjata bawah air jenis APS sebagai upaya untuk memenuhi kebutuhan material dibidang amunisi yang dapat dioperasikan di lapangan. 

Amunisi senjata bawah air kaliber 5,66 mm jenis APS merupakan sarana yang sangat penting bagi TNI AL, khususnya bagi pasukan khusus seperti Pasukan Katak (Paska), untuk meningkatkan kesiapan prajurit dalam operasi seperti infiltrasi, sabotase dan serangan pendadakan melalui bawah air. 

Pengujian di lapangan merupakan tahapan akhir setelah  kegiatan pengujian fisik dan laboratorium yang meliputi : Visual Test, Dimension test, Kekerasan proyektil amunisi kaliber 5,66 mm, Kekerasan kelongsong Amunisi kaliber 5,66 mm dan pengujian laboratorium. 

Pengujian di lapangan untuk Uji coba amunisi ini yang pertama telah dilakukan di PT Pindad, Turen Malang, kedua dilakukan di Pulau Madura dan ketiga di Pulau Untung Jawa yang dihadiri oleh Wakil dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi, PT Pindad (Persero) dan Jajaran Labinbair Dislitbang TNI AL yang diketuai oleh Kolonel Laut  Muharam Ibrahim, ST (Kepala Labinbair ).

Pada uji coba amunisi APS di pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu telah dilakukan penembakan di udara terbuka dengan perkenaan melintang dan di dalam air dengan perkenaan menusuk, serta tembakan sempurna dengan Velocity test (Vo) 370 m/dt lebih bagus dari produksi luar negeri.

Perbedaan peluru paku APS dengan kaliber lainnya
Kegiatan pengujian/ujicoba ini berhasil dengan baik, aman dan lancar baik terhadap personil maupun material peralatan yang digunakan dan waktu sesuai dengan jadwal yang direncanakan. 

Kegiatan ini masih perlu penyempurnaan lanjutan, untuk peningkatan fungsi amunisi APS sehingga betul-betul siap diproduksi dan memenuhi spesifikasi operasional di lingkungan TNI dan siap untuk mendapatkan sertifikasi. Disamping itu tentu diperlukan kajian keekonomiannya. (sugeng-depIV/ humasristek)
Diharapkan hasil kegiatan pembuatan prototype SSBA ini mampu menyediakan senjata perorangan penyelam tempur dengan mempertimbangkan suku cadang material bahan yang mudah diperoleh dan tersedia di dalam negeri. Semoga ditahun ini SSBA sudah bisa diproduksi massal dan melengkapi alutsista pasukan-pasukan khusus kebanggan kita, Amieen… Jaya terus untuk tim Litbang AL dan PT. Pindad….
(Berbagai Sumber)

Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2015

 


 Pemerintah telah menyepakati draf Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2015 sebanyak 19 hari. Sebagian besar di antaranya jatuh pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu sehingga akan banyak long weekend dan hari kejepit nasional (harpitnas).
"Total 19 hari yang terdiri atas libur nasional 15 hari dan cuti bersama empat hari," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) Agung Laksono di Jakarta, Rabu (7/5/2014).
SKB tersebut menyatakan, pengaturan cuti bersama dan libur nasional diperlukan untuk peningkatan efisiensi dan efektivitas pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama.
"Hal tersebut diharapkan dapat meningkatkan produksi kerja, peningkatan sektor pariwisata dalam negeri, dan kompensasi bagi PNS yang tidak pernah atau kesulitan waktu mengambil cuti," katanya.
Cuti tahunan merupakan hak pegawai yang harus dihargai. Karenanya, untuk kepentingan bersama, perlu diatur oleh pemerintah.
Menurut Agung, banyaknya libur nasional dan cuti bersama tahun 2015 lebih sedikit tiga hari dari libur nasional dan cuti bersama tahun 2014 yang berjumlah 22 hari. Alasannya, mempertimbangkan jumlah total cuti karyawan sebanyak 12 hari.

Berikut adalah hari-hari libur nasional dan cuti bersama dimaksud:

Libur Nasional :
1. Januari :
  • 1 Januari (Kamis) - Tahun Baru 2015
  • 3 Januari (Sabtu) - Maulid Nabi Muhammad SAW
2. 19 Februari (Kamis) - Tahun Baru Imlek 2566 Kongzili
3. 21 Maret (Sabtu) - Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1937
4. 3 April (Jumat) - Wafat Yesus Kristus
5. Mei :
  • 1 Mei (Jumat) - Hari Buruh Internasional
  • 14 Mei (Kamis) - Kenaikan Yesus Kristus
  • 16 Mei (Sabtu) - Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
6. 2 Juni (Selasa) - Hari Raya Waisak 2559
7. 17-18 Juli (Jumat-Sabtu) - Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
8. 17 Agustus (Senin) - Hari Kemerdekaan RI
9. 24 September (Kamis) - Hari Raya Idul Adha 1436 Hijriah
10. 14 Oktober (Rabu) - Tahun Baru Islam 1437 Hijriah
11. 25 Desember (Jumat) - Hari Raya Natal

Cuti Bersama:

1. 16, 20, dan 21 Juli (Kamis, Senin, Selasa) - Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1436 Hijriah
2. 24 Desember (Kamis) - Cuti Bersama Hari Raya Natal

Senin, 05 Mei 2014

Sherpa Mogok, Bisnis Pendakian Everest Terancam


http://images.detik.com/content/2014/05/05/4/sherpa1.jpg  
Kerabat Sherpa yang tewas dalam tragedi 18 April lalu tak kuasa menahan kesedihannya. (Foto: Reuters)

Jakarta -Pendaki asal Italia, Claudio Tessarolo, sudah berada di base camp pendakian Gunung Everest selama 10 hari lebih. Tapi kejelasan akan rencananya mendaki gunung tertinggi di dunia itu tak kunjung datang.

Semua bermula sejak terjadinya bencana salju longsor yang menewaskan 13 Sherpa dan tiga hilang di Khumbu Icefall di lereng Everest pada 18 April lalu. Selama berhari-hari sejak bencana itu para pendaki tinggal dalam ketidakpastian. Satu per satu anggota tim Tessarolo pergi.

Pada pekan lalu, Tessarolo dan timnya yang tersisa akhirnya memutuskan untuk pulang. “Untuk pertama kali masyarakat lokal mengambil keputusan mengenai Everest,” katanya kepada CNN, pada pekan lalu.

Secara resmi, Sherpa sebetulnya tak melarang para pendaki naik ke gunung. Tapi tanpa bantuan mereka, pendakian ke Everest tak ubahnya bunuh diri. “Tanpa Sherpa, kami tak bisa mendaki dan tak ada yang bisa kami lakukan lagi,” kata Tessarolo, sambil berkemas-kemas.

Penutupan pendakian Everest sebetulnya bersifat sementara saja. Setelah evakuasi para korban longsoran salju di Para pendaki pun masih punya waktu satu bulan sebelum monsoon tiba.

Tapi banyak Sherpa yang emoh bekerja. Longsoran salju yang menimpa 50 orang dan menewaskan 13 orang dan 3 orang hilang--kebanyakan Sherpa, telah membuat membuat para Sherpa memutuskan mogok memandu para pendaki naik ke atap dunia itu.

Alasan para Sherpa tak mau bekerja bermacam-macam. Ada yang masih berduka lantaran sanak keluarganya termasuk ke dalam korban longsoran. Yang lain memakai alasan religius. Menurut mereka, ada kode spiritual Sherpa yang telah dilanggar sehingga bencana terjadi.

Ada pula Sherpa yang tak mau naik dengan alasan politik. Di antara para Sherpa sebetulnya terbagi ke dalam dua kubu. Kubu pertama adalah Sherpa muda yang bekerja di operator kecil dan kurang bagus dalam pemberian upah dan tunjangan. Kubu kedua adalah Sherpa senior yang bekerja di perusahaan yang lebih baik dengan pendapatan yang lebih tinggi.

Aksi mogok di Everest dimotori para Sherpa muda. Mereka menandatangani 13 poin petisi yang diberikan kepada Kementerian Pariwisata Nepal. Mereka meminta 30 persen dari sekitar US$ 3 juta pendapatan pemerintah Nepal dari bisnis pendakian Everest.

Mereka juga menginginkan nilai pertanggungan terhadap kematian naik dari US$ 10 ribu menjadi US$ 20.000. Tapi pemerintah hanya setuju US$ 15.000. Mereka juga meminta kompensasi yang lebih baik terhadap Sherpa yang terluka di gunung dan pemerintah harus membangun tugu peringatan terhadap para Sherpa yang sudah tewas di gunung itu. Untuk kedua permintaan ini, pemerintah Nepal setuju.

Pendakian Everest adalah ladang rezeki bagi para pelaku bisnis di sekitarnya. Termasuk para Sherpa yang bertindak sebagai pemandu maupun porter bagi para pendaki.

Untuk musim pendakian tahun ini, sudah ada 330 pendaki yang mendapatkan izin mendaki Gunung Everest. Mereka ini setidaknya membutuhkan lebih dari 400 pemandu dan porter.

Pengeluaran para pendaki biasanya antara US$ 40 ribu sampai US$ 90 ribu per orang. Tanpa kegiatan pendakian, maka kecil kemungkinannya duit para pendaki itu berpindah ke tangan para pelaku bisnis pendakian di Everest.

Madhusudan Burlakoti, pejabat senior di Kementerian Pariwisata Nepal, mengatakan sebaiknya musim pendakian tetap dilanjutkan. “Tak ada alasan untuk mengira bahwa situasi masih tak aman karena bencana alam ini, kejadian seperti ini bukan sekali ini terjadi,” katanya. (Deddy Sinaga)

Senin, 03 Februari 2014

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas 65 Daerah Otonomi Baru

DPR dan Pemerintah Sepakat Bahas 65 Daerah Otonomi Baru
Mendagri Gamawan Fauzi saat rapat dengan Komisi II DPR (Mungky Sahid/Gresnews.com)

JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah sepakat membahas 65 Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (RUU DOB). Ketua Komisi II dari Fraksi Golkar Agun Gunanjar mengatakan RUU DOB ini diharapkan dapat disetujui secepatnya agar dapat segera terealisasikan.

"Lebih cepat lebih baik pak (kepada Mendagri, red), tapi tentu dengan kualitas," kata Agun dalam pembukaannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan pada Senin (3/1).

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Demokrat Salim Mengga mengatakan pemerintah harus cermat mengkaji usulan pemekaran wilayah baru itu. Menurutnya tiap ada wilayah pemekaran baru akan berdampak pada konsekuensi anggaran.

Selain itu pemerintah harus cermat dalam mengkaji wilayah baru itu karena tidak semua wilayah yang dimekarkan siap secara struktur dan infrastruktur. Ketidaksiapan itu karena tiap daerah belum mempunyai kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia memadai. "Kita harus cermat, karena kalau sampai keliru hasilnya akan keliru," kata Salim.

Sementara itu anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Paskalis Kosay mengatakan meski ada beberapa daerah yang belum siap secara struktur dan infrastruktur tapi usulan pemekaran harus segera disahkan. Tujuannya agar pembangunan dapat dipercepat hingga ke daerah.

"Demi percepatan kesejahteraan rakyat, maka otonomi harus dilakukan," kata Paskalis.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrat Chatibul Umam setuju pemekaran sejauh memenuhi syarat. Menurutnya, penyetujuan itu jangan sampai dipaksakan oleh pihak-pihak tertentu.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Demokrasi Indonesia Perjuangan Arif Wibowo mengatakan usulan DOB merupakan salah satu agenda nasional. "Otonomi daerah (bertujuan) untuk mengoptimalkan layanan publik. Guna mempercepat kesejahteraan rakyat," kata Arif.

Sementara itu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pemerintah pada dasarnya siap membahas hal itu. Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djoehermansyah Djohan mengatakan usulan pemekaran itu dapat disetujui sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.

"Syarat-syaratnya kan harus dikaji sejauh mana daerah itu siap infratrukturnya, bagaimana masyarakatnya. Dan tentu perlu verifikasi di lapangan untuk melihat itu," kata Djoehermansyah kepada Gresnews.com usai RDP dengan Komisi II di Jakarta, Senin (3/1).

Ia menambahkan disamping persyaratan itu, pemerintah juga akan melihat kemampuan anggaran dari tiap wilayah yang dimekarkan itu. Dalam RDP disetujui bahwa pemerintah akan melakukan kajian dan verifikasi dalam waktu tiga minggu untuk menjawab usulan DOB itu. Menurut Dirjen Otda, dari 65 wilayah itu belum tentu semuanya disetujui.

65 usulan DOB itu adalah;
1. RUU tentang pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran di Provinsi Sumatera Utara.
2. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pantai Barat Mandailing di Provinsi Sumatera Utara.
3. RUU tentang pembentukan Kabupaten Renah Indojati di Provinsi Sumatera Barat.
4. RUU tentang pembentukan Kota Muara Bungo di Provinsi Jambi.
5. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pantai Timur di Provinsi Sumatera Selatan.
6. RUU tentang pembentukan Kabupaten Lembak di Provinsi Bengkulu.
7. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kikim Area di Provinsi Sumatera Selatan.
8. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur di Provinsi Kepulauan Riau.
9. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bogor Barat di Provinsi Jawa Barat.
10. RUU tentang pembentukan Kabupaten Sukabumi Utara di Provinsi Jawa Barat.
11. RUU tentang pembentukan Kabupaten Garut Selatan di Provinsi Jawa Barat.
12. RUU tentang pembentukan Kabupaten Lombok Selatan di Provinsi Nusa Tenggara Barat.
13. RUU tentang pembentukan Kabupaten Adonara di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
14. RUU tentang pembentukan Kota Maumere di Provinsi Nusa Tenggara Timur.
15. RUU tentang pembentukan Kabupaten Sekayam Raya di Provinsi Kalimantan Barat.
16. RUU tentang pembentukan Kabupaten Banua Landjak di Provinsi Kalimantan Barat.
17. RUU tentang pembentukan Kabupaten Paser Selatan di Provinsi Kalimantan Timur.
18. RUU tentang pembentukan Kabupaten Berau Pesisir Selatan di Provinsi Kalimantan Selatan.
19. RUU tentang pembentukan Kota Langowan di Provinsi Sulawesi Utara.
20. RUU tentang pembentukan Kota Tahuna di Provinsi Sulawesi Utara.
21. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud Selatan di Provinsi Sulawesi Utara.
22. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bone Selatan di Provinsi Sulawesi Selatan.
23. RUU tentang pembentukan Kabupaten Boliyohuto di Provinsi Gorontalo.
24. RUU tentang pembentukan Kabupaten Panipi di Provinsi Gorontalo.
25. RUU tentang pembentukan Kabupaten Gorontalo Barat di Provinsi Gorontalo.
26. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kepulauan Obi di Provinsi Maluku Utara.
27. RUU tentang pembentukan Kabupaten Wasile di Provinsi Maluku Utara.
28. RUU tentang pembentukan Kota Merauke di Provinsi Papua.
29. RUU tentang pembentukan Kota Lembah Baliem di Provinsi Papua.
30. RUU tentang pembentukan Kabupaten Okikha di Provinsi Papua.
31. RUU tentang pembentukan Kabupaten Grime Nawa di Provinsi Papua.
32. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yapen Timur di Provinsi Papua.
33. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yapen Barat Utara di Provinsi Papua.
34. RUU tentang pembentukan Kabupaten Pulau Numfor di Provinsi Papua.
35. RUU tentang pembentukan Kabupaten Katengban di Provinsi Papua.
36. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Barat Pegunungan Seir di Provinsi Papua.
37. RUU tentang pembentukan Kabupaten Membramo Hulu di Provinsi Papua.
38. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Barat Daya di Provinsi Papua.
39. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Timur di Provinsi Papua.
40. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yahukimo Utara di Provinsi Papua.
41. RUU tentang pembentukan Kabupaten Yalimek di Provinsi Papua.
42. RUU tentang pembentukan Kabupaten Bogoga di Provinsi Papua.
43. RUU tentang pembentukan Kabupaten Baliem Centre di Provinsi Papua.
44. RUU tentang pembentukan Kabupaten Ghondumi Sisare di Provinsi Papua.
45. RUU tentang pembentukan Kabupaten Muyu di Provinsi Papua.
46. RUU tentang pembentukan Kabupaten Admi Korbai di Provinsi Papua.
47. RUU tentang pembentukan Kabupaten Muara Digul di Provinsi Papua.
48. RUU tentang pembentukan Kabupaten Puncak Trikora di Provinsi Papua.
49. RUU tentang pembentukan Kabupaten Malamoi di Provinsi Papua Barat.
50. RUU tentang pembentukan Kabupaten Maybrat Sau di Provinsi Papua Barat.
51. RUU tentang pembentukan Kabupaten Manokwari di Provinsi Papua Barat.
52. RUU tentang pembentukan Kabupaten Manokwari Barat di Provinsi Papua Barat.
53. RUU tentang pembentukan Kabupaten Kokas di Provinsi Papua Barat.
54. RUU tentang pembentukan Kabupaten Immeko di Provinsi Papua Barat.
55. RUU tentang pembentukan Kabupaten Raja Ampat Utara di Provinsi Papua Barat.
56. RUU tentang pembentukan Kabupaten Raja Ampat selatan di Provinsi Papua Barat.
57. RUU tentang pembentukan Kabupaten Moskona di Provinsi Papua Barat.
58. RUU tentang pembentukan Provinsi Tapanuli.
59. RUU tentang pembentukan Provinsi Kepulauan Nias.
60. RUU tentang pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa.
61. RUU tentang pembentukan Provinsi Kapuas Raya.
62. RUU tentang pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya.
63. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan.
64. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Tengah.
65. RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya.

Rabu, 22 Januari 2014

Senjata Buatan Indonesia Yang Dapat Menembus Tank



SPR 2 (SENJATA PENEMBAK JITU PRODUKSI DALAM NEGERI)

SOSOK senapan penembak jitu antimaterial, menjadi salah satu keperluan utama pada pertempuran era modern, terutama untuk menghajar pasukan musuh yang berlindung di balik material. Menyadari perkembangan ini, PT Pindad pun tak mau ketinggalan, mereka sudah memproduksi dengan nama Senapan Penembak Runduk-2 (SPR-2).


SPR-2 diharapkan mampu menjadi salah satu produk senjata unggulan dalam negeri, yang kehadirannya dapat menjadi varian produk impor sejenis asal Yugoslavia, Black Arrow M93. Kedua senapan antimaterial ini sama-sama menggunakan peluru kaliber 12,7 mm x 99 (umum pula disebut kaliber .50) dengan isian magasen lima peluru.

Kehadiran SPR-2, membuat produk serupa yang sudah muncul dan dipergunakan berbagai angkatan bersenjata di dunia, menjadi sedikitnya 25 jenis. Sebelumnya, sudah ada produk sejenis, misalnya Gepard M1/M2 (Hongaria, kaliber .50), Barret M82, M90 dan M95, M99, serta M-107 (Amerika, kal .50), SVN-98 (Rusia, kaliber 12,7 mm x 108), Steyr IWS-2000 (Austria, kal .50 dan 12,7 mm x 108), PGR UM-Hecate (Prancis, kal .50), AI AS (Inggris, kal .50), NTW-20 (Afrika Selatan, kal 20 mm), dll.



Menurut Desain Ghrapic Divisi Senjata PT Pindad, Dede Tasiri, senada engineer Nana Mulyana, diharapkan dapat memberikan efisiensi bagi TNI jika dibandingkan produk impor. Dari hitungan, produksi SPR-2 harga lebih murah dan fungsi sama hebatnya, apalagi jika dibandingkan Black Arrow M93 yang harganya di atas Rp 1 miliar per pucuk dan diketahui banyak yang sudah rusak. 


Senjata sniper buatan pindad ini dibuat dalam 3 versi yaitu SPR1, SPR2, dan SPR3
 

SPR 1 ini mempunyai peluru kaliber 7,62mm dengan jarak akurasi 900 meter , Kendati terilhami produk-produk senapan anti material yang sudah ada, namun menurut Dede, kehadiran SPR-2 cenderung desain sendiri dari PT Pindad. Walaupun pada sebagian sosok, masih mengambil desain dari Black Arrow M93 dan NTW-20 (Afrika Selatan).


"SPR-2 pada jarak tembak efektif mampu menembus lapisan baja dengan ketebalan sampai 2 cm pada jarak 500 meter. Pengoperasian dengan sistem bolt action bukan berarti SPR-2 kalah modern, namun diharapkan memiliki kelebihan karena akurasi biasanya lebih jitu," sedangkan SPR3 mampu menembus baja setebal 3 cm dengan jarak 700 meter.

Penggunaan senapan penembak jitu antimaterial, sudah digunakan sejak Perang Dunia II (1939-1945) oleh pasukan Nazi Jerman (Mauser Tank-Gewehr Model 1918, kaliber .51), Jepang (Tipe 97, kaliber 20 mm), dan Inggris (Boys Antitank Rifle, kaliber .55). Ketiga pasukan tersebut menggunakannya untuk menghantam masing-masing musuhnya, yang berlindung di balik tembok atau berada dalam kendaraan lapis baja.



Usai perang, berbagai negara terutama Amerika, Inggris, Prancis, dan negara-negara Eropa Timur kemudian mengembangkan dengan menggunakan peluru kaliber .50 (disebut pula 12,7 mm x 99) dan kaliber 12,7 mm x 108, yang menjadi standar senapan mesin berat mereka. Dari berbagai negara yang ikut memproduksi senapan anti material, Jerman, Amerika, dan Rusia, yang paling banyak membuat aneka produknya sejenis.

Senapan penembak jitu anti material, di pasaran harganya rata-rata sangat mahal, sehingga negara-negara pembeli dan dari nonprodusen yang keuangannya cekak, biasanya terbatas memiliki.